Lampu merah yang mana telah di kenal sebagai simbul tanda berhenti untuk para pengendara jalanan. Dan menunggu waktu lampu hijau agar bisa melanjutkan perjalanan. Tentu ini adalah hal dalam peraturan lalu lintas.
Tetapi bagaimana kah jika lampu merah yang di pasang oleh pihak kepolosian tidak sesuai dengan peraturan lalu lintas.
Kali ini kita akan bahas masalah kota rantau bastari kecamatan kabupaten tapin provinsi kalimatan selatan. Yang mana mempunyai lampu merah yang dulunya tidak ada. Kini menjadi ada.
Nah yang kita bahas kali ini yaitu mengenai peraturan waktu dan tatak letak posisi lampu merah yang salah.
Alasan lampu merah di kota rantau tidak resmi sebagai berikut.
1. Jalan kurang padat untuk daerah rantau.
2. Waktu menunggu lampu merah terlalu lama sekitar 75 detik
3. Waktu lampu hijau hanya 15 detik. Akhirnya banyak pelanggaran llalu lintas karena terlalu lama menunggu.
4. Pemasangan lampu merah tidak pas dengan jalur jalan.
Nah mengenai 4 alasan di atas tentu ini menjadi sebuah pertanyaan bagi kita yang mana sebagai warga kecamatan kabupaten tapin.
Kenapa ada lampu merah di kota rantau sekarang? padahal jalan tidak padat dan tidak macet. Sedangkan waktu tunggu lampu merah nya sangat lama 75 detik dan banyak terjadi nya pelanggaran lalu lintas untuk daerah kota rantau.
Nah jika kalian setuju dengan alasan di atas silahkan kalian tinggal kan komentar nya.
0 Response to "4 alasan lampu merah rantau tidak resmi"
Post a Comment